Lokasi SPPG di Sragen Berdekatan dengan Peternakan Babi

KabarKabari,- Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dukuh Kedungbanteng, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menuai sorotan publik. Pasalnya, fasilitas yang bertujuan menunjang pemenuhan gizi masyarakat tersebut diketahui berdiri bersebelahan dengan sebuah peternakan babi.

Kondisi ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan legislatif. Ketua DPP Partai NasDem sekaligus anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menilai keberadaan SPPG di lokasi tersebut seharusnya tidak pernah mendapatkan izin operasional sejak awal.

“Seharusnya Badan Gizi Nasional (BGN) tidak memberikan izin pada SPPG tersebut jika sebelumnya di sebelahnya ada peternakan babi,” kata Irma kepada wartawan, Jumat (9/1/2025).

Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Kesehatan Lingkungan

Irma menegaskan bahwa aspek lokasi merupakan faktor krusial dalam penyelenggaraan layanan pemenuhan gizi. Menurutnya, fasilitas seperti SPPG wajib berada di lingkungan yang higienis dan aman dari potensi kontaminasi, terutama yang berkaitan dengan aktivitas peternakan hewan.

Ia menilai kedekatan SPPG dengan peternakan babi berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, baik dari segi sanitasi, kebersihan udara, hingga kemungkinan penyebaran bakteri dan patogen.

“Sudah menjadi keharusan lokasi SPPG berjauhan dengan peternakan hewan. Ini bukan hanya soal babi, tetapi semua jenis peternakan hewan,” ujar politikus NasDem tersebut.

Menurut Irma, keberadaan peternakan di sekitar fasilitas layanan gizi dapat meningkatkan risiko kontaminasi bakteri yang berbahaya bagi kualitas makanan dan kesehatan penerima manfaat program.

Sorotan terhadap Proses Perizinan BGN

Lebih lanjut, Irma mempertanyakan proses perizinan yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional. Ia mengingatkan bahwa sebelum memberikan izin operasional, BGN seharusnya melakukan survei lokasi secara menyeluruh dan ketat.

“Kan waktu memberikan izin, BGN melakukan survei lokasi. Seharusnya aspek lingkungan sekitar sudah menjadi perhatian utama,” tegasnya.

Irma menilai bahwa survei tidak boleh bersifat administratif semata, melainkan harus mempertimbangkan secara komprehensif kondisi lingkungan sekitar SPPG, termasuk jaraknya dengan peternakan, tempat pembuangan limbah, dan potensi pencemaran lainnya.

Menurutnya, jika sejak awal diketahui bahwa lokasi SPPG berdampingan dengan peternakan babi, maka izin seharusnya tidak dikeluarkan atau lokasi diminta untuk dipindahkan.

Tujuan SPPG untuk Pemenuhan Gizi Masyarakat

SPPG sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan keluarga berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, standar kebersihan dan keamanan pangan menjadi faktor yang tidak bisa ditawar.

Irma menekankan bahwa tujuan mulia dari program pemenuhan gizi justru bisa tercoreng jika aspek kesehatan lingkungan tidak diperhatikan dengan serius.

“SPPG itu menyangkut makanan dan gizi. Kalau lokasinya berisiko, maka tujuan program bisa tidak tercapai secara maksimal,” katanya.

Potensi Dampak Sosial dan Kepercayaan Publik

Selain aspek kesehatan, keberadaan SPPG di dekat peternakan babi juga dinilai dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Irma menilai faktor sosial dan budaya masyarakat sekitar juga seharusnya menjadi pertimbangan dalam penentuan lokasi fasilitas publik.

Kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemenuhan gizi, menurutnya, sangat bergantung pada persepsi kebersihan dan keamanan fasilitas tersebut. Jika sejak awal sudah menimbulkan polemik, maka dikhawatirkan kepercayaan publik akan menurun.

“Program pemerintah yang baik bisa kehilangan kepercayaan jika tidak dikelola dengan cermat,” ujarnya.

Dorongan Evaluasi dan Pengetatan Aturan

Irma mendorong agar BGN segera melakukan evaluasi terhadap lokasi SPPG di Sragen tersebut. Ia juga meminta agar ke depan, proses perizinan dilakukan dengan standar yang lebih ketat dan transparan.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya menjadi pembelajaran agar tidak terulang di daerah lain. Standar lokasi, menurutnya, harus dibuat jelas dan tegas, termasuk larangan berdirinya SPPG di dekat peternakan hewan apa pun.

“Ini bukan soal menyalahkan, tapi soal perbaikan sistem agar layanan gizi benar-benar aman dan berkualitas,” tegas Irma.

Menunggu Respons BGN dan Pemerintah Daerah

Hingga saat ini, polemik terkait SPPG di Sragen masih menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah konkret dari BGN maupun pemerintah daerah untuk merespons kritik yang disampaikan oleh anggota DPR RI tersebut.

Apakah akan dilakukan relokasi, pengetatan pengawasan, atau evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, masih menjadi pertanyaan yang dinantikan jawabannya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa program pemenuhan gizi tidak hanya soal distribusi makanan, tetapi juga menyangkut aspek lingkungan, kesehatan, dan kepercayaan publik. Tanpa pengelolaan yang tepat, tujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru berpotensi terganggu.

More From Author

Jadwal Piala Super Spanyol 2026: Jalan Menuju El Clasico

Momen Bersejarah! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *