
KabarKabari,- Aktor sekaligus terpidana kasus narkoba Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini menjadi sorotan publik lantaran Ammar sudah empat kali tersandung kasus narkoba, dan kali ini ia diduga kuat mengendalikan peredaran sabu dan ganja dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Langkah tegas Kementerian Hukum dan HAM ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam menindak narapidana yang masih melakukan pelanggaran hukum meski sudah berada di balik jeruji besi.
Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan
Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan implementasi dari instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Dirjenpas Mashudi.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” tegas Rika pada Kamis (16/10/2025).
Rombongan petugas yang membawa Ammar Zoni tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 pagi. Ia tidak sendirian—ada lima narapidana lain yang ikut dipindahkan dari Jakarta.
Menurut Rika, setiap warga binaan berisiko tinggi (high risk) akan ditempatkan di lapas super-maximum atau maximum security, tergantung pada tingkat pelanggaran dan evaluasi dari petugas pemasyarakatan.
Surya Darmadi Juga Dipindah ke Nusakambangan
Selain Ammar Zoni, Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan dan pencucian uang, juga ikut dipindahkan ke Nusakambangan.
Surya Darmadi sebelumnya mendekam di Lapas Cibinong, tetapi dipindahkan setelah tertangkap kamera sedang mampir ke kantornya usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Aksi ini viral di media sosial dan dianggap sebagai pelanggaran berat.
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menegaskan alasan pemindahan tersebut.
“Kenapa kita pindahkan ke sana, salah satunya karena kejadian viral kemarin. Dalam proses persidangan, dia sempat mampir ke kantor. Itu pelanggaran,” ujar Mashudi di Kantor Ditjen PAS, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Mashudi juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memindahkan siapa pun yang melanggar aturan lapas.
“Kita nggak akan ragu-ragu. Siapa pun yang melanggar di lapas atau rutan, akan kita pindahkan ke Nusakambangan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Surya Darmadi dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Sekilas Tentang Pulau Nusakambangan: Pulau Penjara Indonesia
Banyak orang mengenal Nusakambangan sebagai “Pulau Penjara” karena di sinilah berbagai narapidana kelas berat ditahan—mulai dari bandar narkoba, teroris, pembunuh, hingga koruptor kelas kakap.
Mengutip dari dokumen Warta Pemasyarakatan Edisi 71 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nusakambangan terletak di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dengan luas sekitar 21.000 hektar.
Pulau ini dikelilingi hutan lebat dan ombak Samudra Hindia yang terkenal ganas, menjadikannya lokasi ideal untuk penjara berkeamanan tinggi. Tidak heran bila banyak yang menyebut Nusakambangan sebagai “Alcatraz-nya Indonesia”.
Sejarah Singkat Nusakambangan
Pulau ini mulai difungsikan sebagai tempat tahanan sejak masa penjajahan Belanda. Pada tahun 1908, pemerintah kolonial membangun Lapas Permisan, yang menjadi lapas tertua di Nusakambangan.
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah melanjutkan pengembangan kawasan ini menjadi pusat pembinaan narapidana. Sejumlah lapas baru seperti Lapas Kembang Kuning dan Lapas Pasir Putih dibangun untuk menampung lebih banyak warga binaan dengan berbagai tingkat risiko.
Pada 1983, Menteri Kehakiman kala itu menetapkan Nusakambangan sebagai tempat khusus bagi narapidana yang sulit dibina di lapas lain.
Kini, berdasarkan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Pemasyarakatan, Nusakambangan dijadikan pilot project pembinaan narapidana terpadu dengan sistem klasifikasi keamanan yang jelas.
Klasifikasi Lapas di Nusakambangan
Pulau ini memiliki beberapa lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan berbeda-beda, disesuaikan dengan karakter narapidana dan risiko yang mereka miliki.
1. Super Maximum Security
- Lapas Kelas I Batu
- Lapas Kelas IIA Karanganyar
- Lapas Kelas IIA Pasir Putih
Kategori ini diperuntukkan bagi narapidana berisiko paling tinggi, seperti bandar narkoba besar, teroris, atau pelaku kejahatan luar biasa lainnya.
2. Maximum Security
- Lapas Kelas IIA Besi
- Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan
- Lapas Kelas IIA Gladakan
- Lapas Kelas IIA Ngaseman
Lapas ini menampung napi berisiko tinggi namun masih dapat dibina dengan pengawasan ketat.
3. Medium Security
- Lapas Kelas IIA Permisan
- Lapas Kelas IIA Kembang Kuning
- Lapas Kelas IIA Kumbang
Biasanya ditempati napi yang mulai menunjukkan perubahan perilaku positif.
4. Minimum Security
- Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan
- Lapas Kelas IIB Nirbaya
Di sini, narapidana menjalani masa akhir pembinaan menjelang reintegrasi sosial.
Nusakambangan Bukan Sekadar Penjara
Meski dikenal sebagai pulau “menyeramkan”, sebenarnya Nusakambangan juga menjadi tempat rehabilitasi dan pembinaan kemandirian.
Setiap lapas memiliki program pembinaan kepribadian dan keterampilan, seperti pesantren, bakery, penatu, kerajinan tangan, batik, mebel, perikanan, pertanian, dan peternakan.
Program ini bertujuan agar narapidana bisa beradaptasi kembali ke masyarakat setelah bebas.
Pemindahan Ammar Zoni dan Surya Darmadi ke Pulau Nusakambangan menjadi pesan tegas bahwa pemerintah tidak main-main dalam menegakkan disiplin di lembaga pemasyarakatan.
Pulau ini memang dikenal sebagai tempat bagi narapidana dengan risiko tinggi, namun di balik citranya yang keras, Nusakambangan juga berperan penting sebagai pusat rehabilitasi dan pembinaan moral bagi warga binaan.
Kisah kedua tokoh ini menjadi pengingat bahwa hukum berlaku sama untuk siapa pun, tanpa memandang status sosial atau jabatan. Nusakambangan tetap menjadi simbol ketegasan negara dalam menegakkan keadilan dan menjaga marwah hukum di Indonesia.
