
KabarKabari,- Penyidikan kasus pembunuhan tragis seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berinisial FAN (21) terus berlanjut. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menangkap satu orang tersangka lain yang diduga terlibat dalam peristiwa itu setelah sebelumnya telah lebih dulu menetapkan Bripka AS sebagai tersangka utama. Penangkapan ini sekaligus menjawab pernyataan polisi sebelumnya bahwa pembunuhan tidak dilakukan oleh satu orang saja.
Tersangka baru yang diamankan berinisial SY, berusia sekitar 38 tahun, warga Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap oleh tim Jatanras Polda Jatim pada Kamis malam (18/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, setelah sempat bersembunyi dan berpindah tempat selama beberapa hari untuk menghindari kejaran petugas.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, penangkapan SY merupakan hasil dari kerja keras Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama jajaran polres setempat. Sejak jenazah FAN ditemukan warga di tepi sungai di wilayah Wonorejo, Kabupaten Pasuruan pada Selasa (16/12/2025), polisi langsung mengintensifkan penyelidikan dan pencarian pelaku.
“Sejak ditemukannya jenazah korban, tim Jatanras Polda Jawa Timur terus bergerak dalam upaya pengungkapan kasus,” ujar Kombes Jules kepada wartawan di Mapolda Jatim. Dia menjelaskan bahwa setelah menetapkan satu tersangka berinisial AS, tim penyidik kemudian berhasil menangkap SY beberapa hari kemudian di Probolinggo.
Sebelum tertangkap, SY sempat berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain. Polisi mencatat ia pernah ke Kabupaten Lumajang, kemudian ke Kabupaten Pamekasan di Madura, kemudian balik lagi ke Probolinggo untuk mengelabui petugas. Berkat informasi dari masyarakat dan koordinasi dengan aparat kepolisian di berbagai daerah, akhirnya SY berhasil ditangkap saat berada di kawasan jalan raya Kraksaan.
Peran dan Keterlibatan SY
Polisi menduga SY memiliki peran penting dalam proses pembunuhan terhadap FAN, yang diduga dialkukan bersama tersangka utama, Bripka AS. Jubel Abast menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, SY diduga kuat terlibat secara langsung dalam tindak pidana pembunuhan tersebut bersama AS. “Untuk pelaku SY ini merupakan terduga pelaku yang bersama-sama dengan tersangka AS melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban,” kata Jules.
Meskipun demikian, hingga kini pihak kepolisian belum merinci secara jelas tentang motif di balik pembunuhan, serta apa peran spesifik SY dalam setiap tahapan peristiwa tersebut. Penyidik masih terus mendalami berbagai fakta, termasuk bagaimana alur kejadian hingga mengakibatkan korban – yang diketahui sebagai mahasiswi aktif UMM – meninggal dunia.
Polda Jatim juga belum menutup kemungkinan bahwa masih ada pihak lain yang terlibat atau membantu dalam kasus ini. “Kami masih menggali apakah hanya dua orang atau ada pihak lain yang turut membantu dalam kasus ini,” tambah Jules.
Penetapan Bripka AS Sebagai Tersangka Utama
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan Bripka AS, anggota Polres Probolinggo Kabupaten, sebagai tersangka dalam kasus ini. AS merupakan kakak ipar dari FAN dan sudah diamankan oleh polisi sejak Selasa (17/12/2025). Penetapan AS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, antara lain keterangan saksi dan fakta lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi korban meninggal akibat dicekik, berdasarkan temuan lebam pada tubuh korban. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dianggap terkait dengan tindak pidana, termasuk kendaraan yang diduga digunakan oleh para tersangka serta beberapa ponsel milik korban dan tersangka yang akan dianalisis lebih lanjut.
AS kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sambil menunggu proses hukum berikutnya. Sementara SY, yang baru saja ditangkap, juga sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim untuk melengkapi berkas perkara.
Temuan Mayat Korban dan Autopsi
Jenazah FAN ditemukan warga dalam kondisi terlungkup di tepi sungai pinggir Jalan Wonorejo, Pasuruan. Korban mengenakan jaket hitam, celana panjang krem, dan helm berwarna pink saat ditemukan. Sesaat setelah ditemukan, tubuh korban dievakuasi oleh tim kepolisian dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk dilakukan proses otopsi dan identifikasi lebih jauh.
Proses otopsi dan pemeriksaan forensik menjadi kunci dalam penyidikan, khususnya untuk menentukan penyebab pasti dari kematian FA serta mencari bukti pendukung atas dugaan tindak pidana pembunuhan. Hasil awal menunjukkan tanda lebam yang mengarah pada dugaan maut akibat kekerasan, namun penyidik masih terus menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari tim medis forensik.
Reaksi Publik dan Harapan Keluarga
Kasus ini mengguncang masyarakat khususnya komunitas pendidikan di Malang dan sekitarnya. Korban yang masih berstatus sebagai mahasiswi aktif di UMM dianggap sebagai pribadi yang ceria dan penuh potensi, sehingga kematiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, teman, dan rekan kuliahnya. Hingga kini, keluarga korban masih menunggu kejelasan motif serta langkah hukum berikutnya atas kasus yang menimpa putri mereka.
Sementara itu, publik menunggu proses hukum yang adil dan transparan, serta berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh fakta serta motif di balik kejadian ini. Banyak yang menyoroti soal keterlibatan seorang anggota polisi dalam kasus pembunuhan, yang sejatinya mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian apabila tidak diusut secara terbuka dan profesional.
Penyelidikan Lanjutan dan Proses Hukum
Saat ini, kedua tersangka, Bripka AS dan SY, telah ditahan dan menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Polda Jatim. Polisi juga terus memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti lain untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi sebelum pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. Selain mencari tahu motif pembunuhan, penyidik juga membuka peluang terhadap kemungkinan adanya tersangka tambahan jika bukti baru ditemukan. Langkah ini dinilai penting agar proses hukum berjalan secara menyeluruh dan tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.
