
KabarKabari,- Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten (BNNP Banten), bersama aparat terkait, kembali mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan narkotika. Pada kasus terbaru, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 4 kg sabu dan menangkap seorang perempuan berinisial 32 tahun — berikut kronologi selengkapnya.
Kronologi Penyelundupan
- Pada Sabtu malam, 15 November 2025 sekira pukul 22.30 WIB, petugas BNN Banten mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada indikasi pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Sumatera menuju Banten maupun Jakarta. Modus penyelundupan dikabarkan menggunakan angkutan umum antar-kota.
- Petugas kemudian memantau rute dan kendaraan yang dicurigai, dan mendapati sebuah bus di Terminal Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang — di mana sebuah tas mencurigakan disembunyikan. Tas tersebut diduga berisi sabu seberat total 4 kg.
- Saat penggeledahan awal, pemilik tas — berinisial MR — sempat melarikan diri, sehingga tidak langsung bisa diamankan.
- Upaya pengejaran dilakukan secara intensif. Keesokan harinya, Minggu 16 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil menemukan MR dan mengamankannya. Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku paket sabu tersebut bukan miliknya secara pribadi, tetapi akan diserahkan kepada seseorang berinisial DR.
- Berdasarkan informasi dari MR, tim kemudian melakukan pengembangan ke Kota Bandung. Pada Selasa malam, 18 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menangkap perempuan berinisial DR di sebuah hotel bernama Hotel Image. DR ditetapkan sebagai tersangka pemilik sabu dan pengendali paket tersebut.
Barang Bukti & Penanganan
- Total sabu yang diamankan dari kasus ini dilaporkan sebanyak 4,3 kilogram. Namun, dalam narasi awal disebut sebagai 4 kg, sesuai laporan masyarakat dan pengembangan awal.
- BNNP Banten bersama aparat dari Bea Cukai Merak dan Badan Intelijen Negara (BIN) terlibat dalam operasi ini, menunjukkan sinergi antarlembaga dalam memberantas peredaran narkoba.
- Penyelundupan melalui moda transportasi darat (bus antarkota) dianggap sebagai modus baru yang mengelabui petugas, karena penggunaan bus membuat peredaran narkoba lebih sulit dideteksi jika tak dilakukan pemantauan dan penyekatan intensif.
- Menurut pernyataan petugas, jika 4,3 kg sabu ini lolos ke pasar, potensi dampaknya sangat besar — dengan ancaman penyalahgunaan yang bisa merusak puluhan hingga ratusan nyawa.
Signifikansi Penangkapan & Implikasi Hukum
Penangkapan dan pengungkapan jaringan ini menjadi bagian dari rangkaian operasi besar BNNP Banten untuk memutus rantai peredaran narkoba antar-provinsi. Dalam periode Oktober–November 2025, BNNP Banten mencatat pengungkapan tiga jaringan besar, dengan total barang bukti termasuk sabu, ganja, dan ekstasi.
Kasus ini menunjukkan bahwa perempuan bisa menduduki posisi aktif dalam jaringan peredaran narkoba — bukan sekadar sebagai kurir, tetapi juga sebagai pengendali distribusi. Ini sejalan dengan temuan BNN bahwa dalam sindikat terorganisir, perempuan sering dimanfaatkan karena dianggap tidak mencurigakan.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan undang-undang narkotika — berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung keputusan pengadilan.
Penindakan tegas seperti ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi sindikat narkoba dan memutus jalur peredaran ke wilayah Banten, Jakarta, dan sekitarnya.
Reaksi Publik dan Tantangan di Masa Depan
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan menunjukkan bahwa kerja sama antarlembaga — masyarakat, intelijen, Bea Cukai, dan BNN — sangat penting dalam menghadang peredaran narkoba. Namun, kasus ini juga menegaskan bahwa modus penyelundupan terus berkembang — kini menggunakan angkutan umum dan jaringan antar-provinsi.
Para penegak hukum diharapkan terus memperkuat kontrol di titik-titik transit seperti terminal bus, pelabuhan, dan perbatasan provinsi. Selain itu, edukasi dan kesadaran masyarakat juga sangat penting agar masyarakat aktif melaporkan apabila mencurigai adanya pergerakan narkotika.
Kasus penangkapan perempuan pengedar sabu 4 kg ini oleh BNNP Banten bukan sekadar keberhasilan operasional — tetapi juga peringatan keras bahwa peredaran narkoba masih marak dan terus mengubah modus. Penindakan tegas harus diimbangi dengan upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat. Semoga langkah ini menjadi bagian dari upaya lebih luas menjaga generasi bangsa dari ancaman narkoba.
