Izin Bermasalah: Mega Proyek Lift Kaca Di Berhentikan Sementara

KabarKabari,- Proyek pembangunan lift kaca setinggi sekitar 182 meter di tebing Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, resmi diberhentikan sementara oleh pihak berwenang. Keputusan itu diambil setelah adanya temuan sejumlah pelanggaran terkait izin, tata ruang, dan estetika kawasan wisata ikonik tersebut.

Kronologi Singkat

Proyek lift yang digadang‑gadangkan akan mempermudah akses wisatawan ke Pantai Kelingking ini awalnya mendapat izin melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan mulai berjalan sejak 2023. Namun, tim sidak yang diterjunkan oleh Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) di DPRD Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali menemukan bahwa sejumlah dokumen dan syarat teknis masih belum terpenuhi.

Pada akhir Oktober 2025, pada saat inspeksi mendadak (31 Oktober), pembangunan proyek tersebut ditahan sementara. Sejumlah media asing dan nasional kemudian melaporkan bahwa proyek ini telah memicu protes dari masyarakat setempat hingga pengamat lingkungan karena dianggap merusak keindahan alam Bali.

Temuan Pelanggaran

Beberapa temuan penting dari pihak legislatif dan pemerintah daerah:

  • Pansus TRAP menilai bahwa proyek berada dalam zona yang seharusnya memiliki perlindungan khusus, yaitu kawasan tebing atau jurang yang termasuk dalam kawasan mitigasi bencana. Lokasi proyek tidak sekadar di daratan datar, melainkan di tebing curam setinggi hampir 180 meter.
  • Izin yang diajukan melalui OSS dikategorikan sebagai risiko rendah hingga menengah. Padahal, fakta lapangan menunjukkan kegiatan konstruksi dengan risiko tinggi dan pembangunan struktur besar.
  • Proyek ini dinilai melanggar Peraturan Daerah Bali, antara lain Perda No.5 Tahun 2020 tentang Pariwisata Budaya dan Perda tentang Tata Ruang yang membatasi ketinggian bangunan di area tebing/pesisir. Lokasi dan ketinggian bangunan (182 m) jauh di atas batas yang diizinkan (sekitar 15 m di beberapa regulasi daerah).
  • Pemeriksaan teknis menunjukkan bahwa aspek keselamatan kerja (K3) dan data pemanfaatan lahan belum sesuai rekomendasi instansi terkait.
  • Dari sisi estetika dan lingkungan, pembangunan struktur beton dan kaca besar dianggap mengganggu pemandangan alam khas Bali dan potensi “overtourism” akan meningkat tanpa peningkatan pengelolaan lingkungan yang memadai.

Pernyataan Resmi Pemerintah dan Investor

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi, menegaskan bahwa penghentian sementara proyek dilakukan karena ada celah administratif dan substansial yang perlu dilengkapi. Ia juga menyebut bahwa meski investasi asing sangat disambut, tetap harus memenuhi syarat prosedural dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu, pengembang lokal mitra investor Tiongkok (yang disebut sejumlah media) menyatakan bahwa izin dasar telah dikantongi dan bahwa proyek akan berdampak positif bagi pariwisata dan perekonomian setempat. Mereka menyebut total investasi senilai Rp 200 miliar, dengan lift sekitar Rp 60 miliar dan sisanya untuk kawasan vila dan restoran.

Bupati Klungkung, I Made Satria, mengaku telah menerima laporan bahwa proyek itu telah menyosialisasikan dengan masyarakat setempat dan memiliki persetujuan lokal, tetapi proses konkret dan dokumentasi izin detail menurutnya belum sepenuhnya ia kuasai karena proyek dimulai sebelum masa jabatannya.

Sorotan dari Masyarakat dan Wisatawan

Proyek ini mendapat perhatian tak hanya dari media nasional, tapi juga internasional. Sebuah artikel di The Guardian menyebut bahwa pembangunan lift 182 m ini “akan mengubah pemandangan Pantai Kelingking selamanya” dan memicu kemarahan warga serta pakar lingkungan.

Seorang warga lokal dikutip:

“Wisatawan datang ke Pantai Kelingking karena panorama alamnya — bukan lift kaca besar yang merusak horizon.”

Ada juga kekhawatiran bahwa kemudahan akses yang ditawarkan oleh lift akan meningkatkan risiko kecelakaan di pantai tersebut, yang memang sudah dikenal berbahaya untuk aktivitas renang atau turun ke pantai.

Ekses Pariwisata & Tantangan Tata Kelola

Kasus ini menjadi contoh bagaimana pembangunan infrastruktur wisata harus diseimbangkan antara investasi, akses, kelestarian alam, dan tata ruang. Beberapa poin penting:

  • Pengembangan akses wisata baru sering kali membuka lebih banyak kunjungan, yang bila tidak disertai pengelolaan yang tepat dapat mempercepat kerusakan lingkungan.
  • Sistem perizinan OSS yang digunakan dianggap rawan “kategorisasi ringan” untuk mempercepat izin, namun tidak mencerminkan kondisi riil lapangan. Pansus TRAP menyebut bahwa pengembang cukup menulis risiko rendah agar izin cepat terbit, padahal aktivitas nyata menunjukkan risiko tinggi.
  • Fungsi estetika dan filosofi budaya Bali menjadi faktor penting: salah satu anggota DPRD Bali menyatakan bahwa daya tarik utama Bali adalah alam, budaya dan adatnya — bukan infrastruktur kaca modern yang “tidak nyambung” dengan identitas lokal.

Langkah Selanjutnya dan Status Proyek

Sesuai keterangan dari Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, keputusan akhir mengenai nasib proyek akan diambil dalam rapat internal pekan depan. Opsi yang dipertimbangkan meliputi: melanjutkan pembangunan dengan syarat lengkap, mencabut izin dan membongkar struktur yang sudah ada, atau penutupan permanen.

Proyek saat ini berstatus ditahan sementara hingga ada keputusan resmi lebih lanjut. Dengan demikian, kegiatan konstruksi telah dihentikan dan pihak berwenang melakukan verifikasi ulang dokumen dan kondisi lapangan.

Implikasi bagi Pariwisata dan Investasi di Bali

Kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi pengembangan wisata di Bali:

  • Pemerintah daerah harus memperkuat pengawasan terhadap izin dan implementasi proyek di lapangan, bukan hanya dokumen administratif.
  • Investor harus lebih transparan dan proaktif melibatkan masyarakat lokal serta memperhatikan aspek budaya dan lingkungan agar tidak memunculkan resistensi publik.
  • Wisata alam seperti Pantai Kelingking idealnya tetap mempertahankan karakter “alami” yang menjadi daya tariknya, bukan berubah menjadi kawasan komersial berat yang kehilangan nilai uniknya.
  • Sistem OSS dan perizinan perlu revisi mekanisme verifikasi lapangan agar risiko tinggi benar‑benar dikenali dan dikendalikan.

Pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking memang menjanjikan peningkatan akses dan potensi ekonomi bagi Nusa Penida. Namun, ketika aspek regulasi, lingkungan, estetika, dan identitas lokal terabaikan, proyek yang seharusnya menjadi pendorong justru berpotensi menjadi beban dan konflik sosial‑lingkungan.

Langkah penahanan sementara ini menunjukkan bahwa pemerintah Bali tidak akan mentolerir pelanggaran tata ruang dan estetika pariwisata. Ke depan, keputusan yang diambil akan menjadi barometer bagaimana Bali menghadapi tantangan pariwisata modern tanpa mengorbankan jati diri dan kealamian pulau dewata.

More From Author

Korban Bullying: Siswa SMAN72 Meledakkan Diri Dengan Bom Rakitan!

Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Diamankan, Kondisinya Mulai Membaik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *