Bejad! Suntikan Sabu-Sabu ke Adik Kandung, 2 Tersangka Suami Istri

HL alias Koko (28) dan istrinya DA (30) yang memaksa adik perempuannya nyabu saat di Polres Malang.

KabarKabari,- Kasus penyalahgunaan narkotika dengan kekerasan terjadi di keluarga ketika seorang kakak berinisial DA (30) bersama suaminya HL alias “Koko” (28) melancarkan aksi keji: menyuntikkan sabu-sabu ke tangan adik kandung perempuannya yang masih berusia 17 tahun.

Kronologi bermula pada Jumat, 10 Oktober 2025, ketika orang tua korban curiga karena sang adik tak kunjung pulang setelah dijemput DA. Awalnya ia berdalih akan diajak jalan-jalan ke pantai, namun ternyata korban dibawa ke rumah DA di kawasan Lawang, Kabupaten Malang.

Sesampainya di sana, HL menyiapkan alat suntik sementara DA mencairkan kristal sabu dan memasukkannya ke dalam pipet untuk disuntik ke tangan korban. Korban pun dipaksa mengonsumsi sabu, menolak dan menangis ketakutan ketika pelaku bersama seorang pengedar (inisial MVM alias “Cipeng”, 27) mulai menikmati sabu bersama.

Kapolres Malang, Danang Setiyo P S Soekarno, menjelaskan bahwa motif DA adalah dendam terhadap orang tua karena merasa diperlakukan tidak adil. DA kemudian melampiaskan kemarahannya lewat menyakiti adik kandungnya itu agar “merasakan hal yang sama”.

Tiga orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka: DA, HL, dan pengedar MVM. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam undang-undang tentang narkotika dan perlindungan anak. Ancaman hukumannya bisa berupa penjara maksimal hingga seumur hidup atau paling lama 20 tahun.


Data Terbaru Penyalahgunaan Narkoba di Jawa Timur

Kasus ini menjadi bagian dari gambaran lebih besar tentang kondisi narkoba di wilayah Jawa Timur yang masih memprihatinkan. Berikut sejumlah data penegakan hukum dan penyalahgunaan narkoba terkini:

  • Dalam periode Juli hingga September 2025, Polda Jawa Timur mengungkap 1.757 kasus penyalahgunaan narkoba serta mengamankan 2.248 tersangka. Selain itu, barang bukti yang disita antara lain sabu sebanyak 199,5 kilogram, ganja 46,8 kg, ekstasi 48.402 butir, dan obat keras berbahaya (OKB) 2,9 juta butir.
  • Pada semester pertama 2025 (Januari–Juni), diketahui tercatat 3.022 kasus narkoba di wilayah Jawa Timur dan 3.876 tersangka berhasil diamankan. Barang bukti yang disita meliputi 64 kg sabu, 10 kg ganja, ribuan butir ekstasi serta jutaan butir obat keras.
  • Sebagai bagian dari operasi pencegahan, BNN Provinsi Jawa Timur melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan ganja di Kabupaten Pamekasan, dengan total sabu sekitar 6.869 gram serta ganja sebanyak 10.608 gram.

Data-data ini memperlihatkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba tetap menjadi tantangan serius di Jawa Timur. Kasus di Kabupaten Malang ini menonjol karena ada unsur kekerasan dalam keluarga dan penggunaan narkoba terhadap anak di bawah umur.


Implikasi dan Poin Penting

Kasus ini memiliki beberapa implikasi penting yang perlu dicermati oleh publik dan aparat:

  1. Kekerasan dalam rumah tangga & penyalahgunaan narkoba
    Aksi kakak kandung dan suaminya yang menyuntikkan sabu ke adik bawah umur menunjukkan bagaimana narkoba bukan hanya soal konsumsi pribadi, tetapi bisa melewati batas ke kekerasan fisik dalam lingkungan keluarga.
  2. Korban di bawah umur
    Mengingat korban masih 17 tahun, maka selain tindak pidana narkoba, juga terkait pelanggaran undang-undang perlindungan anak. Hal ini meningkatkan urgensi untuk memperkuat mekanisme perlindungan anak dan pencegahan di lingkungan keluarga.
  3. Motif emosional sebagai pemicu
    Motif dendam terhadap orang tua menjadi latar belakang tindakan. Ini menunjukkan bahwa isu keluarga, psikologi pelaku, dan kondisi sosial keluarga turut berperan dalam kejadian semacam ini — bukan semata distribusi narkoba biasa.
  4. Ancaman hukuman yang berat
    Dengan menyangkut anak di bawah umur serta penggunaan narkoba dan pengedar, maka aparat penegak hukum cenderung menjatuhkan hukuman yang berat untuk memberi efek jera.
  5. Upaya penegakan dan pencegahan yang harus menyeluruh
    Data Jawa Timur menunjukkan bahwa operasi penegakan hukum saja tidak cukup — perlu pula upaya pencegahan, penyuluhan keluarga dan sekolah, serta rehabilitasi bagi pengguna.

Rekomendasi untuk Masyarakat & Orang Tua

  • Orang tua perlu selalu memantau aktivitas anak, terutama jika anak-anak jalan bersama saudara atau keluarga yang dekat dengan potensi risiko.
  • Lingkungan sekolah dan masyarakat harus aktif mengkampanyekan bahaya narkoba serta tanda-tanda penyalahgunaan, termasuk penyuntikan dan alat-alat narkoba yang lebih ekstrem.
  • Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di tingkat kabupaten/kota perlu memperkuat sinergi dengan lembaga perlindungan anak dan lembaga rehabilitasi agar korban mendapat bantuan lebih cepat.
  • Keluarga yang mengalami konflik internal — seperti dendam atau kecemburuan — perlu mendapatkan pembinaan atau mediasi untuk mencegah tindakan ekstrem seperti ini.

Kasus ini menjadi alarm bahwa narkoba dan kekerasan bisa muncul dari dalam lingkungan keluarga sendiri — bukan hanya dari jaringan luar. Diharapkan dengan pengungkapan yang cepat oleh Polres Malang dan data penegakan hukum yang tersedia, masyarakat lebih waspada, dan upaya pencegahan semakin diperkuat.

More From Author

Pemerintah Tempatkan Dana Rp 200 Triliun ke Himbara

Antara STY dan Patrick Kluivert Dua Pelatih Timnas Gagal Menuju Piala Dunia 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *