Baru Menikah 3 Bulan, Suami Aniaya Istri hingga Buta

KabarKabari,- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mengguncang masyarakat. Seorang pria berinisial RA (21) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri hingga menyebabkan korban kehilangan penglihatan pada salah satu matanya. Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Bedahan, Kota Depok, Jawa Barat.

Pelaku yang diketahui bernama Rifki Aditya itu diamankan oleh pihak kepolisian pada Senin (29/12/2025) dan langsung digiring ke Mapolres Metro Depok. Dalam kondisi mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, Rifki tampak tertunduk saat dihadirkan di hadapan awak media.

Mengaku Menyesal dan Minta Maaf

Di hadapan wartawan, Rifki menyampaikan penyesalannya atas perbuatan yang telah ia lakukan terhadap istrinya, AA (21). Dengan suara lirih, ia mengaku khilaf dan menyatakan permintaan maaf kepada korban.

“Saya menyesal, saya minta maaf,” ucap Rifki singkat.

Ia juga mengakui bahwa tindakan kekerasan yang dilakukannya dipicu oleh emosi yang selama ini ia pendam. Menurut pengakuannya, insiden tersebut merupakan kali pertama ia melakukan kekerasan fisik terhadap sang istri.

“Terjadi karena emosi, karena banyak hal yang saya pendam. Ini pertama kali,” ujar Rifki kepada penyidik.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/12) di kediaman kerabat korban. Saat itu, Rifki dan istrinya sedang berkunjung ke rumah sepupu korban. Di lokasi tersebut, hadir pula seorang teman perempuan pelaku.

Ketegangan mulai muncul ketika Rifki meminjam ponsel milik istrinya dengan tujuan bermain gim. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban. Penolakan itulah yang kemudian memicu cekcok antara keduanya.

Situasi yang awalnya hanya adu mulut berubah menjadi kekerasan fisik. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan luka serius pada bagian mata.

Akibat kejadian tersebut, korban harus mendapatkan perawatan medis intensif. Berdasarkan keterangan polisi, korban mengalami kebutaan pada salah satu matanya akibat luka yang diderita.

Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam

Kepolisian Resor Metro Depok bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Pelaku langsung diamankan untuk mencegah terjadinya tindakan lanjutan serta guna kepentingan penyelidikan.

“Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif. Kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar pihak kepolisian.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian. Proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan, dan polisi memastikan kasus ini ditangani secara serius mengingat dampak yang ditimbulkan sangat berat bagi korban.

Kekerasan dalam Rumah Tangga Masih Jadi Ancaman Nyata

Kasus ini kembali menyoroti persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masih marak terjadi di Indonesia. Banyak kasus KDRT dipicu oleh persoalan sepele, namun berujung pada kekerasan serius akibat ketidakmampuan pelaku mengendalikan emosi.

Pakar psikologi menilai bahwa faktor tekanan emosional, komunikasi yang buruk, serta rendahnya kemampuan mengelola emosi menjadi pemicu utama terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Dalam banyak kasus, korban memilih diam karena takut, bergantung secara ekonomi, atau berharap pelaku akan berubah.

Imbauan Aparat dan Perlindungan Korban

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas, termasuk pendampingan psikologis dan hukum.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya edukasi mengenai pengendalian emosi, komunikasi sehat dalam rumah tangga, serta pentingnya mencari bantuan profesional ketika menghadapi konflik.

Penutup

Peristiwa tragis yang menimpa AA menjadi potret kelam kekerasan domestik yang masih terjadi di tengah masyarakat. Hanya karena persoalan sepele, sebuah rumah tangga harus hancur dan seorang perempuan kehilangan penglihatannya.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bersama bahwa kekerasan bukan solusi atas konflik apa pun. Penegakan hukum yang tegas, dukungan terhadap korban, serta peningkatan kesadaran masyarakat menjadi kunci untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali.

More From Author

8 Kebijakan Pajak Purbaya di 2026: Tak Ada Kenaikan Tarif

Zikir di Kawasan Candi Prambanan Tuai Sorotan

2 thoughts on “Baru Menikah 3 Bulan, Suami Aniaya Istri hingga Buta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *