
KabarKabari,- Kepolisian mengungkap kasus mengerikan perdagangan anak di Makassar. Balita berusia 4 tahun berinisial Bilqis, yang sebelumnya dilaporkan hilang, ternyata dijual secara berantai oleh sindikat perdagangan anak hingga mencapai harga Rp80 juta.
Kasus ini menyeruak setelah sebuah rekaman CCTV penculikan viral di media sosial dan memicu kegelisahan masyarakat. Dalam waktu kurang dari dua minggu, kepolisian bergerak cepat menelusuri pelaku hingga ke tiga provinsi: Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, dan Jambi.
“Anak ini dijual kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta,”
— Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (10/11/2025).
Awal Kejadian: Hilang Saat Ikut Ayah Bermain Tenis
Pada 2 November 2025, Bilqis dibawa ayahnya saat bermain tenis di kawasan Jalan AP Pettarani, Makassar. Saat sang ayah lengah beberapa menit, seorang perempuan tiba-tiba membawa pergi anak tersebut.
Rekaman CCTV memperlihatkan perempuan itu menggandeng Bilqis dan berjalan santai keluar area parkir, seolah ia adalah ibu dari sang balita. Video itu kemudian viral, memicu kepanikan publik.
Kapolda Sulsel menjelaskan:
“Korban yang berusia 4 tahun menghilang saat ikut ayahnya bermain tenis.”
Polisi langsung membentuk tim gabungan dari Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel untuk melakukan pengejaran.
Jejak Kasus: Dari Kos-kosan — ke Jakarta — ke Jambi
Penyelidikan mengarah pada perempuan berinisial SY, yang diketahui membawa Bilqis ke kamar kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar. SY kemudian menawarkan Bilqis melalui media sosial untuk dijual.
Tawaran itu memancing seorang pembeli berinisial NH, yang datang langsung dari Jakarta dan menyetujui transaksi sebesar Rp3 juta.
“Pembelinya atas nama NH. NH datang ke Makassar dengan transaksi sebesar tiga juta rupiah,”
— Kapolda Sulsel.
NH lalu membawa korban ke Jawa Tengah dan kemudian menuju Jambi.
Dari penelusuran polisi, alur penjualan berantai terlihat jelas:
| Pelaku | Lokasi | Harga transaksi |
|---|---|---|
| SY → NH | Makassar → Jakarta/Jawa Tengah | Rp 3.000.000 |
| NH → AS & MA | Jawa Tengah → Jambi | Rp 15.000.000 |
| AS & MA → Kelompok suku | Jambi | Rp 80.000.000 |
Saat dilakukan pemeriksaan, AS dan MA mengaku membeli korban dari NH seharga Rp30 juta, namun menjual kembali dengan harga jauh lebih tinggi, mencapai Rp80 juta.
“AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi,”
— Djuhandhani.
Menyelamatkan Bilqis: Negosiasi dengan Kepala Suku
Tim gabungan lalu menuju Jambi untuk menjemput Bilqis. Proses penjemputan sempat berlangsung alot karena korban sudah berada di lingkungan berbeda dan berada di bawah kendali kelompok tertentu di daerah tersebut.
Polisi bahkan harus bernegosiasi dengan kepala suku agar Bilqis dapat dibawa pulang.
Bilqis akhirnya kembali ke Makassar dengan selamat pada 9 November 2025 dan diserahkan kepada orang tuanya oleh pihak kepolisian.
Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak dan UU TPPO
Para pelaku kini mendekam di tahanan Polrestabes Makassar dan dijerat dengan pasal berlapis:
- Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 2 Ayat 1 dan 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,”
— Kapolda Sulsel.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan.
Fenomena Perdagangan Anak di Indonesia — Data yang Mengkhawatirkan
Kasus Bilqis ini menambah panjang daftar perdagangan anak di Indonesia. Berdasarkan data:
✅ 512 kasus TPPO tercatat sepanjang 2024 (Bareskrim Polri)
✅ 42% korbannya adalah anak di bawah umur
✅ Modus yang paling banyak ditemukan: penjualan melalui media sosial
Kementerian PPPA menyebutkan bahwa platform seperti Facebook, WhatsApp, dan aplikasi lain sering digunakan sebagai sarana transaksi gelap.
“Pelaku menjual anak seperti barang dagangan online,”
— Kementerian PPPA dalam laporan TPPO 2025.
Indonesia juga menjadi rute perdagangan manusia lintas provinsi hingga lintas negara. Banyak korban dijual untuk:
- eksploitasi seksual,
- pekerja domestik ilegal,
- dan adopsi ilegal.
Motif Para Pelaku: Uang dan Permintaan Pasar Gelap
Kasus Bilqis menunjukkan bahwa perdagangan anak dilakukan seperti mekanisme bisnis gelap — ada tawar-menawar harga, negosiasi, dan perpindahan tangan.
Menurut UNICEF, satu anak di pasar gelap perdagangan manusia bisa dihargai antara:
- Rp50 juta – Rp500 juta, tergantung tujuan dan lokasi.
Artinya, Bilqis yang diperdagangkan hingga Rp80 juta sejalan dengan nilai pasar gelap ini.
Orang Tua Diminta Waspada — Pelaku Mengincar Momen Lengah
Kepala kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika membawa anak ke area publik.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan orang tua hanya beberapa detik,”
— Polrestabes Makassar.
Praktik penculikan seperti ini sering dilakukan dengan:
- mengajak bermain,
- berpura-pura sebagai keluarga,
- atau merayu dengan hadiah.
Ciri-ciri lokasi yang rawan penculikan anak:
- pusat perbelanjaan,
- area parkir,
- lapangan olahraga,
- rumah ibadah.
Harapan Publik: Hukuman Maksimal
Masyarakat berharap proses hukum berjalan tegas dan transparan, mengingat kasus ini menyangkut jaringan perdagangan anak yang diatur dan terstruktur.
Kasus Bilqis membuktikan bahwa perdagangan anak benar-benar nyata dan bisa terjadi di mana saja.
- Balita Bilqis yang hilang ternyata dijual berantai oleh sindikat perdagangan anak.
- Nilai transaksi bertingkat hingga mencapai Rp80 juta.
- Polisi mengungkap jaringan ini lintas provinsi.
- Korban berhasil diselamatkan dan kembali ke orang tua.
- Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ini bukan sekadar tindak kriminal, ini kejahatan terhadap kemanusiaan.”
— Komentar pengamat hukum human trafficking.
