
KabarKabari,- Wafatnya Kms. H. Abdul Halim Ali atau yang lebih dikenal sebagai Haji Halim bukan sekadar kabar duka dari Palembang. Kepergian terdakwa kasus dugaan korupsi senilai Rp 127 miliar itu justru meninggalkan pertanyaan besar tentang wajah kemanusiaan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Haji Halim meninggal dunia pada usia 88 tahun, Kamis (22/1/2026), di RS Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang. Ia berpulang di tengah proses hukum yang masih berjalan, dalam kondisi kesehatan yang terus menurun. Situasi ini memantik diskusi publik, bukan mengenai pembenaran atas dugaan perbuatannya, melainkan tentang bagaimana negara memperlakukan warganya yang rentan di hadapan hukum.
Penting ditegaskan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun, termasuk tokoh kaya dan berpengaruh, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terbukti bersalah. Namun di saat yang sama, penegakan hukum tidak boleh kehilangan dimensi kemanusiaan, terlebih ketika berhadapan dengan terdakwa lanjut usia yang sakit dan secara fisik maupun psikis berada dalam kondisi rentan.
Kasus Haji Halim berakar dari sengketa lahan yang telah dikuasainya selama puluhan tahun. Proses hukum yang berjalan menempatkannya dalam pusaran perkara administratif dan pidana yang kompleks. Di sinilah kritik publik mulai menguat: apakah sistem hukum semata mengejar kepastian prosedural, atau juga memastikan rasa keadilan yang substantif?
Jaksa, sebagai pengendali perkara, memiliki kewenangan strategis dalam menentukan arah penanganan kasus. Kewenangan tersebut sejatinya tidak hanya digunakan untuk memastikan kelengkapan berkas dan pemenuhan unsur pidana, tetapi juga untuk menimbang kondisi objektif terdakwa, termasuk usia, kesehatan, dan dampak psikologis dari proses hukum yang berkepanjangan.
Demikian pula hakim, sebagai wajah terakhir keadilan, diharapkan mampu melihat perkara secara utuh. Hukum tidak boleh menjelma menjadi mesin dingin yang menafikan nilai-nilai kemanusiaan. Tanpa keseimbangan tersebut, penegakan hukum berisiko berubah menjadi tekanan struktural yang justru menjauh dari tujuan utamanya: keadilan.
Kepergian Haji Halim seharusnya menjadi alarm reflektif bagi negara. Bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memperkuatnya dengan pendekatan yang lebih beradab dan manusiawi. Supremasi hukum akan jauh lebih bermakna ketika ditegakkan dengan nurani, bukan sekadar prosedur.
Kasus ini meninggalkan pesan penting: keadilan sejati bukan hanya soal menghukum, tetapi juga tentang bagaimana negara menjaga martabat manusia, bahkan ketika ia berada di kursi terdakwa.
