
KabarKabari,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di sektor perpajakan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. Selain DWB, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis, mulai dari uang tunai hingga logam mulia. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 6,38 miliar.
Rincian Barang Bukti yang Disita KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan rincian barang bukti hasil OTT dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2025).
“Dalam peristiwa tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai sekitar Rp 6,38 miliar,” ujar Asep.
Barang bukti tersebut terdiri dari:
- Uang tunai rupiah sebesar Rp 793 juta
- Uang tunai pecahan Dolar Singapura (SGD) sebesar 165 ribu, atau setara Rp 2,16 miliar
- Logam mulia seberat 1,3 kilogram, dengan nilai taksiran mencapai Rp 3,42 miliar
Jumlah dan jenis barang bukti tersebut menunjukkan skala dugaan suap yang tidak kecil serta mengindikasikan praktik korupsi yang terstruktur.
Lima Tersangka dalam Kasus Suap Pajak
Selain Dwi Budi Iswahyu, KPK juga menetapkan:
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), anggota tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- serta dua pihak lainnya yang terkait dalam proses pemberian dan penerimaan suap
KPK menduga para tersangka secara bersama-sama menerima suap dari pihak wajib pajak untuk mengurangi nilai kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan ke negara.
Dugaan Suap Terkait Pajak Bumi dan Bangunan
Kasus ini berkaitan dengan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik PT Wanatiara Persada (WP). Berdasarkan hasil pemeriksaan internal KPP Madya Jakarta Utara, perusahaan tersebut diduga memiliki potensi kekurangan bayar pajak hingga Rp 75 miliar.
“Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” jelas Asep.
Namun, dalam proses selanjutnya, diduga terjadi negosiasi tidak sah antara pihak perusahaan dan pejabat pajak. Hasilnya, PT WP hanya membayar Rp 15,7 miliar, jauh lebih kecil dari potensi kewajiban sebenarnya.
Selisih inilah yang kemudian menjadi pintu masuk dugaan praktik suap.
Modus: Negosiasi Pajak Berujung Suap
KPK menduga suap diberikan agar nilai kekurangan pajak dapat ditekan secara signifikan. Praktik ini dinilai sangat merugikan keuangan negara dan mencederai keadilan perpajakan.
Menurut penyelidikan awal, proses negosiasi dilakukan dengan melibatkan pejabat struktural dan tim penilai pajak, sehingga keputusan pengurangan nilai pajak tampak seolah-olah sah secara administratif.
“Praktik semacam ini sangat serius karena menyalahgunakan kewenangan jabatan,” tegas Asep.
Peringatan Keras bagi Aparatur Pajak
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan sektor perpajakan terhadap praktik korupsi, terutama pada unit-unit yang menangani wajib pajak bernilai besar. Aparat pajak memiliki kewenangan strategis dalam menentukan nilai kewajiban pajak, sehingga integritas menjadi faktor kunci.
KPK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membersihkan institusi strategis negara dari praktik suap dan gratifikasi.
Proses Hukum Berlanjut
KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pengembangan penyidikan.
Para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara serta perampasan aset hasil kejahatan.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Kasus ini menjadi pukulan bagi upaya reformasi birokrasi di sektor pajak. Kepercayaan publik terhadap aparat pajak kembali diuji, terutama di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Di sisi lain, langkah tegas KPK diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi aparatur negara lainnya agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Komitmen Penegakan Hukum
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak siapa pun yang terlibat praktik korupsi, tanpa pandang jabatan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan publik dan penegakan hukum tetap menjadi pilar utama dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional.
Dengan nilai kerugian negara yang berpotensi sangat besar, perkara ini dipastikan akan menjadi salah satu kasus korupsi perpajakan yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.
