Zikir di Kawasan Candi Prambanan Tuai Sorotan

KabarKabari,- Beredarnya sebuah video yang memperlihatkan sekelompok orang melakukan zikir di kawasan Candi Prambanan memicu beragam reaksi di tengah masyarakat. Video tersebut viral di berbagai platform media sosial dan menuai perdebatan, terutama terkait batas antara kebebasan beragama dan penghormatan terhadap situs budaya yang memiliki nilai sejarah dan spiritual tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah angkat bicara. Pemerintah daerah menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara nilai toleransi beragama dan penghormatan terhadap fungsi serta kesakralan situs bersejarah seperti Candi Prambanan.

Candi Prambanan Bukan Sekadar Ruang Publik Biasa

Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Pradhana Agung Nugraha, menjelaskan bahwa Candi Prambanan merupakan salah satu warisan budaya dunia yang telah diakui oleh UNESCO. Oleh karena itu, kawasan tersebut memiliki aturan khusus dalam pengelolaannya dan tidak dapat digunakan secara bebas tanpa memperhatikan konteks sejarah serta nilai religius yang melekat.

“Candi Prambanan merupakan situs cagar budaya nasional sekaligus warisan dunia. Tempat ini memiliki nilai historis dan religius yang sangat tinggi, khususnya bagi umat Hindu. Karena itu, penggunaannya harus memperhatikan aturan serta sensitivitas yang ada,” ujar Pradhana dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang aktivitas keagamaan, namun setiap bentuk kegiatan harus dilakukan pada tempat yang sesuai dan dengan tetap menjunjung tinggi nilai toleransi serta menghormati keyakinan pihak lain.

Toleransi Bukan Tanpa Batas

Menurut Pradhana, toleransi beragama tidak bisa dimaknai secara bebas tanpa mempertimbangkan konteks ruang dan budaya. Ia menekankan bahwa kebebasan menjalankan ibadah tetap harus berada dalam koridor hukum dan norma sosial yang berlaku.

“Toleransi bukan berarti semua hal boleh dilakukan di mana saja. Ada ruang-ruang tertentu yang memiliki fungsi, makna, dan aturan tersendiri. Itu yang perlu dipahami bersama,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan tanpa memahami konteks budaya justru berpotensi memicu kesalahpahaman dan ketegangan sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

Menghormati Keberagaman dan Sejarah Bangsa

Candi Prambanan merupakan kompleks candi Hindu terbesar di Indonesia dan menjadi simbol penting peradaban Nusantara. Selain menjadi destinasi wisata internasional, kawasan ini juga memiliki nilai sakral bagi umat Hindu yang masih menjalankan ritual keagamaan di sana.

Karena itu, pemerintah daerah menilai bahwa segala bentuk aktivitas di kawasan tersebut perlu mengedepankan prinsip saling menghormati. Baik pengunjung lokal maupun luar daerah diimbau untuk memahami nilai sejarah dan spiritual yang melekat pada situs tersebut.

“Perbedaan keyakinan adalah kekayaan bangsa, tetapi harus dikelola dengan sikap saling menghormati. Jangan sampai perbedaan justru menjadi sumber gesekan sosial,” ujar Pradhana.

Media Sosial dan Tantangan Sensitivitas Publik

Fenomena viralnya video zikir di Candi Prambanan juga menunjukkan bagaimana media sosial memiliki peran besar dalam membentuk opini publik. Dalam hitungan jam, sebuah peristiwa dapat menjadi konsumsi nasional dan memicu perdebatan luas.

Namun, menurut pengamat sosial, kondisi ini juga menuntut masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi. Tidak semua konten yang viral mencerminkan keseluruhan konteks kejadian.

Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan atau menyebarkan informasi tanpa memahami latar belakang secara utuh.

Ajakan Menjaga Harmoni dan Persatuan

Kesbangpol Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat. Pemerintah daerah akan terus melakukan pendekatan persuasif dan edukatif agar nilai toleransi dapat diterapkan secara bijak di ruang publik.

“Indonesia dibangun atas dasar keberagaman. Maka, menjaga rasa saling menghormati adalah tanggung jawab bersama,” kata Pradhana menutup pernyataannya.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bersama bahwa toleransi bukan hanya soal kebebasan beribadah, tetapi juga tentang memahami batas, menghargai sejarah, serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

More From Author

Baru Menikah 3 Bulan, Suami Aniaya Istri hingga Buta

Waspada! Varian “Super Flu” H3N2 Terdeteksi di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *