
KabarKabari,- Tahun 2026 menjadi tonggak penting bagi arah kebijakan fiskal Indonesia. Untuk pertama kalinya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menjalankan kebijakan pajak secara penuh selama satu tahun anggaran sejak resmi dilantik pada September 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berbeda dengan ekspektasi sebagian pihak yang memprediksi adanya kenaikan pajak, pemerintah justru mengambil pendekatan berbeda. Alih-alih menaikkan tarif, Purbaya memilih fokus pada perbaikan sistem, peningkatan kepatuhan, serta optimalisasi basis pajak melalui digitalisasi dan reformasi administrasi.
Berikut delapan kebijakan pajak utama yang akan diterapkan pada 2026 berdasarkan pernyataan resmi pemerintah dan Kementerian Keuangan.
1. Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak
Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak pada 2026. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Purbaya menegaskan bahwa tarif PPN tetap berada di level saat ini, tanpa ada rencana penambahan tarif umum.
Sebelumnya, penyesuaian PPN hanya diberlakukan terbatas pada barang dan jasa tertentu yang masuk kategori mewah. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
2. Fokus pada Optimalisasi Coretax System
Alih-alih menaikkan tarif, pemerintah memilih memperkuat sistem administrasi perpajakan melalui optimalisasi Coretax Administration System. Sistem ini menjadi tulang punggung baru Direktorat Jenderal Pajak dalam pengelolaan data wajib pajak.
Melalui Coretax, pemerintah menargetkan peningkatan kepatuhan sukarela, kemudahan pelaporan, serta akurasi data perpajakan. Sistem ini juga memungkinkan integrasi data lintas sektor, sehingga potensi kebocoran penerimaan dapat ditekan secara signifikan.
3. Penerapan Global Minimum Tax (GMT)
Kebijakan penting lain pada 2026 adalah implementasi penuh Global Minimum Tax (GMT). Aturan ini merupakan bagian dari kesepakatan global untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak minimum di negara tempat mereka beroperasi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa Indonesia siap menerapkan kebijakan ini guna mencegah praktik penghindaran pajak oleh perusahaan besar yang memindahkan laba ke negara dengan tarif rendah.
4. Penguatan Akses Data Keuangan Wajib Pajak
Kementerian Keuangan juga tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Keuangan terkait pertukaran data keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEOI). Revisi ini bertujuan memperluas cakupan data yang bisa diakses oleh otoritas pajak.
Ke depan, bukan hanya rekening perbankan, tetapi juga data dari dompet digital (e-wallet), aset keuangan digital, hingga transaksi kripto akan menjadi bagian dari basis data perpajakan. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak.
5. Penundaan Pajak E-Commerce 0,5 Persen
Pemerintah memutuskan menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang di marketplace. Kebijakan ini sebelumnya direncanakan berlaku untuk transaksi digital guna memperluas basis pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, penundaan dilakukan untuk memberi waktu adaptasi bagi pelaku UMKM dan platform digital, sekaligus menyiapkan sistem yang lebih matang agar kebijakan dapat berjalan efektif tanpa mengganggu ekosistem digital.
6. Insentif Pajak untuk Pekerja Tertentu Diperpanjang
Pemerintah juga memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan di sektor tertentu. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 72 Tahun 2025 yang berlaku hingga 2026.
Insentif tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat, khususnya pekerja berpenghasilan menengah ke bawah, sekaligus mendukung stabilitas konsumsi domestik.
7. Insentif PPN Properti Diperpanjang hingga 2027
Sektor properti masih menjadi perhatian pemerintah. Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun diperpanjang hingga 31 Desember 2027.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga momentum pemulihan sektor properti serta mendorong pertumbuhan sektor turunan seperti konstruksi dan industri bahan bangunan.
8. Skema Tax Holiday Tetap Berlanjut
Pemerintah juga memastikan bahwa insentif tax holiday bagi investor strategis tetap berlanjut di 2026. Skema ini ditujukan untuk menarik investasi berskala besar di sektor prioritas seperti industri manufaktur, energi baru terbarukan, dan hilirisasi sumber daya alam.
Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa kebijakan tax holiday tetap menjadi instrumen penting untuk menjaga daya saing Indonesia di tengah ketatnya persaingan global.
Strategi Pajak Tanpa Bebani Masyarakat
Delapan kebijakan pajak yang disiapkan pada 2026 menunjukkan arah kebijakan fiskal yang lebih hati-hati namun strategis. Alih-alih menaikkan tarif, pemerintah memilih memperkuat sistem, memperluas basis pajak, dan mendorong kepatuhan melalui teknologi.
Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan penerimaan negara, sekaligus melindungi daya beli masyarakat. Dengan kombinasi kebijakan yang adaptif dan terukur, pemerintah menargetkan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan di masa mendatang.

One thought on “8 Kebijakan Pajak Purbaya di 2026: Tak Ada Kenaikan Tarif”