Empati untuk Korban Bencana, Polri Larang Pesta Kembang Api

KabarKabari,- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi mencabut izin penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan tersebut diambil menyusul adanya instruksi langsung dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) yang melarang kegiatan pesta kembang api sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang terdampak bencana di sejumlah wilayah Sumatera.

Larangan ini sekaligus menegaskan sikap Polri yang mengedepankan rasa solidaritas nasional di tengah situasi duka yang masih menyelimuti beberapa daerah terdampak bencana alam. Dengan adanya kebijakan tersebut, seluruh bentuk perayaan yang menggunakan kembang api secara terorganisasi dipastikan tidak diperbolehkan.

Izin Dicabut Setelah Instruksi dari Mabes Polri

Kepala Kepolisian Daerah DIY, Inspektur Jenderal Polisi Anggoro Sukartono, menyampaikan bahwa pihaknya langsung mencabut seluruh izin penyelenggaraan pesta kembang api setelah menerima instruksi resmi dari Mabes Polri.

“Setelah ada larangan dari Mabes Polri, semua izin yang sebelumnya sudah dikeluarkan langsung kami cabut. Tidak ada lagi izin penggunaan kembang api,” ujar Anggoro saat ditemui di Kabupaten Sleman, Selasa (30/12/2025).

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat menyeluruh dan tidak hanya berlaku untuk kegiatan skala besar, tetapi juga mencakup seluruh bentuk pesta kembang api yang diselenggarakan secara terorganisasi, baik oleh komunitas, instansi, maupun pihak swasta.

Bentuk Empati terhadap Korban Bencana

Larangan ini dikeluarkan sebagai bentuk empati Polri terhadap para korban bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Dalam beberapa waktu terakhir, beberapa daerah di pulau tersebut dilaporkan mengalami bencana serius, mulai dari banjir, tanah longsor, hingga cuaca ekstrem yang menyebabkan kerugian materiil dan korban jiwa.

Menurut Anggoro, suasana duka yang masih dirasakan masyarakat di daerah terdampak menjadi pertimbangan utama diterbitkannya kebijakan tersebut. Ia menilai, perayaan besar dengan pesta kembang api dinilai kurang pantas dilakukan di tengah kondisi tersebut.

“Ini adalah bentuk empati dan kepedulian. Kita ingin menunjukkan bahwa negara hadir dan turut merasakan duka masyarakat yang sedang mengalami musibah,” ujarnya.

Tindakan Tegas Bagi Pelanggar

Polda DIY juga menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan pihak-pihak yang nekat menyelenggarakan pesta kembang api meskipun telah ada larangan resmi.

Menurut Anggoro, Mabes Polri telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian daerah untuk menindak setiap kegiatan yang melanggar ketentuan, terutama yang dilakukan tanpa izin dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Apabila masih ada yang tetap menggelar pesta kembang api, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk kegiatan tanpa izin, apalagi yang berpotensi menimbulkan risiko keamanan,” tegasnya.

Langkah ini juga diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada malam pergantian tahun yang biasanya rawan terjadi kerumunan dan insiden tidak diinginkan.

Imbauan Kepada Masyarakat

Selain menegaskan larangan, Polda DIY juga mengimbau masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana dan bermakna. Masyarakat diharapkan dapat menyalurkan euforia tahun baru dengan kegiatan positif, seperti doa bersama, refleksi akhir tahun, atau kegiatan sosial.

Menurut kepolisian, perayaan tidak harus selalu identik dengan keramaian atau pesta besar. Sikap saling menghormati dan empati terhadap sesama justru dinilai sebagai wujud kedewasaan sosial yang patut dikedepankan.

“Kami berharap masyarakat bisa memahami kebijakan ini dan bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif. Perayaan sederhana, aman, dan penuh makna jauh lebih bernilai,” ujar Anggoro.

Dukungan terhadap Keputusan Polri

Sejumlah pihak menilai langkah Polri ini sebagai keputusan tepat di tengah situasi nasional yang masih diwarnai bencana alam. Kebijakan tersebut dianggap mencerminkan kepekaan sosial aparat negara terhadap kondisi masyarakat yang sedang berduka.

Selain itu, pembatasan pesta kembang api juga dinilai berdampak positif dalam mengurangi risiko kecelakaan, kebakaran, serta gangguan keamanan yang kerap terjadi saat malam pergantian tahun.

Dengan kebijakan ini, Polri berharap masyarakat dapat menjadikan momentum tahun baru sebagai waktu untuk introspeksi, memperkuat solidaritas, serta meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama warga bangsa.

More From Author

Insiden Tragis! Mobil yang Ditumpangi Anthony Joshua Hantam Truk

Usai Kritik Pemerintah, Sherly Annavita Alami Teror Beruntun

One thought on “Empati untuk Korban Bencana, Polri Larang Pesta Kembang Api

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *