
KabarKabari,- Polisi dari Polda Jawa Barat sedang memburu seorang konten kreator YouTube bernama Adimas Firdaus, yang lebih dikenal dengan nama akun Resbob, setelah dilaporkan atas dugaan menghina suku Sunda dan komunitas suporter sepak bola Viking Persib Club melalui konten siaran langsungnya di media sosial. Kasus ini telah mengundang reaksi luas dari masyarakat, tokoh politik, hingga wacana hukum mengenai ujaran kebencian di ruang digital.
Pencarian oleh Aparat dan Status Hukum Resbob
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa saat ini pihak kepolisian masih aktif mencari keberadaan Adimas Firdaus untuk diperiksa terkait laporan tersebut. “Sedang pengejaran,” kata Rudi kepada wartawan saat dimintai konfirmasi pada Minggu (14/12/2025).
Hal serupa disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, yang menyatakan pihaknya terus melakukan upaya penelusuran terhadap keberadaan YouTuber tersebut. “Lagi dicari, kalau ketemu saya kabari ya,” ujar Hendra kepada wartawan ketika ditanya kapan Adimas akan diperiksa.
Menurut Hendra, saat ini sudah ada dua laporan yang masuk — satu dari warga dan satu lagi dari organisasi — tetapi secara hukum semuanya dipandang sebagai satu perkara yang sama. Penyidik masih terus melakukan identifikasi dan profiling akun media sosial yang diduga digunakan oleh Resbob untuk menyebarkan ujaran yang dipersoalkan.
Awal Mula Laporan: Konten Viral dan Ujaran yang Dipersoalkan
Insiden bermula ketika potongan siaran langsung yang diduga direkam oleh YouTuber Resbob viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia disebut-sebut melontarkan kata-kata yang dianggap menghina komunitas suporter Persib Bandung yang dikenal sebagai Viking, kemudian juga menyinggung Suku Sunda secara umum dengan kata-kata kasar.
Dalam rekaman yang beredar, ia disebut mengucapkan istilah yang merendahkan terhadap kelompok tersebut. Ucapan itu kemudian memicu kritik tajam dan protes dari anggota komunitas Viking dan masyarakat Sunda.
Menurut kronologi hukum yang beredar, laporan pertama kasus ini dibuat oleh kuasa hukum Viking Persib Club yang datang ke Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Jawa Barat pada Jumat (12/12/2025). Mereka mendesak proses hukum terhadap ujaran yang dinilai melanggar Pasal tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta aturan tentang ujaran kebencian dan penghinaan berdasarkan identitas kelompok.
Dua Laporan, Satu Perkara: Pendalaman Penyidikan
Hingga kini, penyidik masih memproses kasus ini di Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Ada dua laporan polisi yang diterima: satu dari organisasi suporter Viking dan satu lagi dari masyarakat umum yang juga merasa tersinggung oleh konten tersebut. Namun, penyidik menyatakan kedua laporan itu diperlakukan sebagai satu perkara hukum yang sama.
Selain itu, Resbob juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan serupa dengan dasar hukum UU ITE dan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan ini dibuat menyusul viralnya konten yang menyinggung Suku Sunda di media sosial.
Reaksi Masyarakat: Kritik dan Seruan Tegas
Kasus ini mendapat reaksi cepat dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron, yang mengecam keras tindakan penghinaan terhadap etnis dan komunitas tertentu. Herman menyatakan tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap Resbob agar mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Herman juga menekankan bahwa tindakan yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas. Seruan serupa datang dari berbagai elemen masyarakat yang melihat kasus ini sebagai contoh bagaimana ujaran kebencian dapat memicu perpecahan sosial jika tidak direspons serius oleh penegak hukum.
Permintaan Maaf Resbob dan Respons Masyarakat Sunda
Di tengah pencarian oleh kepolisian, muncul juga unggahan di akun Instagram yang diduga berasal dari Resbob, di mana ia mencoba mengklarifikasi dan meminta maaf atas ucapannya yang menyinggung suku Sunda dan komunitas Viking. Dalam klarifikasi tersebut, ia mengaitkan ucapannya dengan kondisi ketidaksadaran yang dipengaruhi faktor lain, seperti alkohol, namun tetap menyatakan menyesal jika kata-katanya telah menyakiti banyak pihak.
Namun, permintaan maaf ini tidak serta-merta meredakan kemarahan publik. Sejumlah tokoh masyarakat Sunda menilai permintaan maaf itu belum cukup dan tetap menuntut proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Sebagian pihak menilai ujaran yang dilontarkan tergolong serius karena menyasar identitas kelompok yang dilindungi dalam undang-undang, dan bukan sekadar kesalahan ringan.
Isu Ujaran Kebencian di Era Digital
Kasus Resbob menjadi salah satu contoh nyata bagaimana konten digital bisa berdampak besar pada hubungan sosial dan hukum. Indonesia sudah memiliki aturan yang jelas mengenai ujaran kebencian dan penghinaan berdasarkan identitas SARA dalam UU ITE dan KUHP. Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara dan denda yang signifikan apabila terbukti melanggar ketentuan tersebut.
Ahli hukum menilai bahwa penyebaran konten yang bersifat diskriminatif terhadap kelompok tertentu berpotensi mengganggu tatanan sosial dan persatuan bangsa. Karena itu, aparat hukum diminta cepat dan tegas dalam menangani kasus semacam ini agar memberikan efek jera sekaligus menjaga ruang publik tetap aman dari ujaran kebencian yang merusak.
Tahap Selanjutnya: Restorative Justice hingga Proses Hukum Formal
Kabid Humas Polda Jabar menyatakan bahwa pihaknya belum menentukan apakah kasus ini bisa berakhir dengan pendekatan restorative justice (penyelesaian di luar proses pengadilan) atau akan dibawa ke ranah hukum formal setelah Resbob ditangkap dan diperiksa. Keputusan tersebut akan melihat dari perkembangan penyidikan, bukti yang ada, serta sikap pelapor.
Sementara itu, masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut tentang apakah Resbob akan ditangkap dan dijadikan tersangka, serta bagaimana proses hukum akan berjalan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi para pembuat konten digital untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan konten yang diunggah ke publik.

One thought on “Polisi Buru YouTuber “Resbob” yang Diduga Hina Suku Sunda”