
📰 Latar Belakang: Isu Perselingkuhan dan Video CCTV
Nama Inara Rusli kembali ramai diperbincangkan setelah akun media sosial dan media massa menyoroti dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan dirinya dan Insanul Fahmi — suami sah dari Wardatina Mawa. Sebelumnya, Mawa melaporkan Inara ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan perselingkuhan dan perzinaan, membawa sebagai bukti sebuah rekaman CCTV berdurasi sekitar dua jam yang disebut memperlihatkan adegan dewasa antara Inara dan Insanul di kediaman Inara.
Rekaman CCTV itu kemudian menjadi titik pusat kemelut — tak hanya soal tuduhan moral dan hukum terhadap Inara dan Insanul, tetapi juga persoalan penyebaran video tanpa izin dan pelanggaran privasi. Foto dan video tersebar secara luas di media sosial, memancing perdebatan dan sorotan publik.
✅ Langkah Hukum oleh Inara Rusli: Lapor ke Bareskrim Polri
Menanggapi beredarnya rekaman CCTV tersebut — yang menurutnya diambil dan disebarkan tanpa persetujuan — Inara memilih mengambil jalur hukum. Pada Rabu, 26 November 2025, ia mendatangi Bareskrim untuk membuat laporan resmi dengan tuduhan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/581/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kepastian bahwa laporan telah diterima disampaikan oleh Kasubdit I Siber Bareskrim, Rizki Agung Prakoso, yang menyatakan bahwa “terlapornya masih dalam penyelidikan.” Polisi sekarang fokus melakukan penelusuran jejak digital dan pengumpulan bukti terkait siapa yang pertama kali menyebarkan rekaman tersebut.
Tujuan pelaporan ini bukan sekadar membela nama baik, tetapi juga mempertanyakan legalitas penggunaan dan penyebaran rekaman CCTV — terutama ketika rekaman itu digunakan dalam laporan hukum lain (oleh Mawa ke Polda Metro). Karena penyebaran video tanpa izin termasuk tindakan yang bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU ITE di Indonesia.
🔎 Kompleksitas Kasus: Dari Bukti, Privasi, ke Hukum
Kasus ini menjadi sangat kompleks karena melibatkan beberapa aspek sensitif secara bersamaan:
- Hak atas privasi dan perlindungan data pribadi. Rekaman CCTV dari dalam rumah — tempat seharusnya privasi dijamin — dibagikan dan beredar luas tanpa persetujuan yang jelas. Inara menganggap hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap privasinya.
- Penggunaan bukti CCTV dalam laporan perzinaan. Pada satu sisi, rekaman digunakan oleh Mawa untuk mendukung laporan perzinaan di Polda Metro; di sisi lain, Inara mempertanyakan apakah penyebaran rekaman itu telah melewati prosedur hukum dan persetujuan dari semua pihak terkait.
- Risiko hukum ganda. Inara sekarang melapor ke Bareskrim atas penyebaran rekaman — berbeda dengan laporan awal di Polda Metro yang menuduhnya atas perzinaan. Artinya, kasus ini bisa berkembang ke dua arah: pidana ITE terhadap penyebar, dan dugaan perzinaan antara Inara–Insan vs tuduhan Mawa.
- Ancaman terhadap reputasi publik. Mengingat pihak-pihak terlibat adalah figur publik — selebgram, pengusaha, dan pasangan publik — penyebaran video serta tuduhan perselingkuhan bisa berdampak besar terhadap karier, citra, dan kehidupan pribadi mereka.
🔸 Status Terkini & Potensi Dampak
- Laporan Inara telah diterima oleh Bareskrim; penyidik sedang menelusuri siapa terlapor dan dari mana rekaman awalnya bocor.
- Jika terbukti ada pelanggaran UU ITE — penyebaran video tanpa izin, pelanggaran privasi — maka pihak penyebar bisa dijerat pidana. Sementara itu, proses hukum di laporan Mawa ke Polda Metro terkait perzinaan tetap berjalan, tergantung keabsahan bukti dan kesaksian.
- Kasus ini membuka diskusi penting tentang batas privasi, penggunaan CCTV di era media sosial, etika hukum & moral terhadap bukti digital, serta rentetan dampak bagi individu yang namanya terlampir di publik.
🔎 Catatan Mengenai UU ITE dan Privasi Digital
UU ITE di Indonesia mewajibkan bahwa penyebaran konten digital — video, rekaman, foto — harus memperhatikan hak privasi dan persetujuan. Apabila rekaman CCTV diambil di ruang privat (rumah), dan kemudian disebarluaskan tanpa izin, maka hal tersebut bisa dianggap melanggar hukum.
Dengan melaporkan penyebaran tersebut, Inara menegaskan bahwa dirinya tidak memberi izin penggunaan rekaman sebagai bahan publik atau bukti tanpa persetujuan — meskipun rekaman itu kemudian dipakai sebagai bukti dalam laporan pihak lain.
Langkah ini bisa mempengaruhi bagaimana penyelidikan kasus perselingkuhan/perzinaan berjalan: jika penyebaran rekaman ilegal, itu bisa melemahkan validitas sebagai bukti di mata hukum.
📰 Babak Baru di Kasus yang Sudah Rumit
Kasus antara Inara Rusli, Insanul Fahmi, dan Wardatina Mawa — yang sudah penuh kontroversi karena tuduhan perselingkuhan, perzinaan, pengakuan nikah siri, dan klaim nikah talak — kini memasuki babak baru. Dengan laporan resmi ke Bareskrim atas penyebaran CCTV tanpa izin, fokus bergeser ke aspek privasi dan pelanggaran digital.
Hal ini menunjukkan bahwa konflik bukan hanya soal moral atau agama, tetapi juga soal hukum dan hak individu atas privasi — terutama di era di mana bukti digital bisa tersebar dengan cepat.
Bagi publik dan media, kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya menghormati privasi, memastikan prosedur hukum berjalan adil, dan tidak asal menyebarkan konten sensitif hanya berdasarkan sensasi.
