Menembus Rimba Gunung Leuser: Bareskrim Musnahkan Ladang Ganja Raksasa Seluas 51,75 Hektare di Gayo Lues

KabarKabari,- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, bersama TNI, Bea Cukai, BNNK, Forkopimda Gayo Lues, dan beberapa instansi terkait, telah memusnahkan ladang ganja seluas 51,75 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ladang tersebut tersebar di 26 titik, mencakup tiga kecamatan: Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining.


Dari Penangkapan hingga Penemuan Ladang

Pengungkapan ladang ganja ini bermula dari penangkapan dua pengedar narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara: Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38). Dari keduanya, polisi menyita sekitar 47 kilogram ganja siap edar.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang yang masih dalam daftar DPO, yang berkedudukan di Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues.

Tim gabungan pun bergerak ke Aceh. Mereka menyisir area perbukitan di kawasan hutan lindung Taman Nasional Gunung Leuser untuk menemukan ladang ganja.


Ekspedisi ke Ladang Ganja

Perjalanan menuju ladang bukanlah misi mudah. Tim harus menembus rimba: melewati enam pos, menyeberangi dua sungai, menyeberang jembatan gantung, berjalan di tepi jurang, memanjat bebatuan besar, dan menembus semak-semak lebat.

Pencarian intens dilakukan selama dua hari. Hingga akhirnya, pada Jumat (14/11) sekitar pukul 15.00 WIB, ladang ganja ditemukan oleh tim gabungan Bareskrim, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, dan petugas Taman Nasional Gunung Leuser.


Pemusnahan Secara Besar-besaran

Pemusnahan ladang ganja dimulai pada Selasa (18/11). Pertama, petugas memangkas tanaman ganja yang sudah tumbuh tinggi (sekitar 1–1,5 meter). Pemangkasan dimulai pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, batang dan daun ganja yang telah ditebang ditumpuk menjadi satu tumpukan. Sekitar pukul 17.00 WIB, proses pembakaran dilakukan untuk memusnahkan seluruh tanaman — baik yang masih segar, yang sudah dipanen, maupun yang sudah kering.


Skala dan Nilai Ladang Ganja

Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim, dari ladang seluas 51,75 hektare tersebut berhasil disita 1.987.200 batang ganja. Berdasarkan perhitungan berat, tanaman ganja segar (basah) itu beratnya mencapai 388,14 ton. Jika dikonversi menjadi ganja kering (diperkirakan 40% dari berat pohon), totalnya sekitar 155,2 ton.

Dengan memperkirakan harga ganja di pasaran sekitar Rp 4 juta per kilogram, nilai total barang bukti ini ditaksir sekitar Rp 621 miliar.


Modus Operandi Penyelundupan

Salah satu fakta mengagetkan dari pengungkapan ini adalah metode distribusi ganja para pelaku. Menurut polisi, setelah panen dan pengeringan, ganja dikemas dalam karung, lalu diletakkan di semak-semak dekat aliran sungai. Ketika ada pemesanan, karung-karung ganja dihanyutkan menggunakan arus sungai.

Setelah dihanyutkan, kurir menunggu di titik bawah aliran sungai. Mereka kemudian mengambil karung ganja, menimbangnya per kilo atau per bal, lalu menyiapkannya untuk distribusi lebih lanjut.


Implikasi Penegakan Hukum dan Sosial

Brigjen Eko menyatakan bahwa pemusnahan ladang ini adalah hasil sinergi lintas lembaga dan menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas sindikat narkoba berskala besar.

Menurut perhitungan dari Bareskrim, dari pengungkapan ladang ini berhasil “menyelamatkan” 465,768 juta jiwa potensial korban narkoba — sebuah angka estimasi yang digunakan untuk menegaskan dampak besar penyalahgunaan narkoba jika ladang ini tetap beroperasi.


Catatan Lingkungan dan Tantangan Operasi

Karena ladang berada di kawasan hutan lindung Gunung Leuser, operasi pemusnahan tidak hanya menantang dari sisi hukum dan keamanan, tetapi juga melibatkan sensitivitas ekologis. Menyeberangi sungai, menembus jurang, dan menapaki hutan belantara membutuhkan persiapan dan kerja sama dengan Taman Nasional Gunung Leuser.

Ketika ladang ganja sudah ditembak, persoalan selanjutnya adalah memastikan bahwa tidak ada regenerasi cepat tanaman ilegal semacam ini, dan mencegah ladang baru bermunculan. Hal ini menuntut pemantauan berkala dan kerja sama dengan otoritas lokal serta masyarakat.


Penggerebekan dan pemusnahan ladang ganja 51,75 hektare di Gayo Lues adalah salah satu operasi besar aparat penegak hukum terhadap narkoba di Indonesia. Besarnya luas ladang, jumlah tanaman yang dihancurkan, serta nilai estimasi komersialnya menunjukkan bahwa ini bukan skala rumahan, melainkan operasi narkoba besar dengan potensi sosial ekonomi yang signifikan.

Keberhasilan operasi ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara Bareskrim Polri, TNI, Bea Cukai, BNNK, dan pemerintah daerah bisa menghasilkan dampak signifikan. Namun, untuk mencegah ladang ganja serupa muncul kembali, perlu ada langkah pencegahan jangka panjang, termasuk patroli kawasan rawan, edukasi masyarakat, dan penguatan kerja sama lintas lembaga.

More From Author

Geger di Cipayung, Jakarta Timur: Bayi Perempuan Ditemukan Hidup di Tumpukan Sampah Saat Kerja Bakti

FIFA Libatkan Polisi Lima Negara, Investigasi FAM Malaysia Masuk Level Kriminal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *