Menambang Emas di Tanah Sendiri, 2 Pemuda Setempat di Tangkap!

KabarKabari,- Dua warga di Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, kini harus menjalani proses hukum setelah terungkap melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di lahan milik sendiri. Meski berada di atas lahan pribadi, aparat menegaskan aktivitas tersebut tetap tergolong pertambangan ilegal karena tidak memiliki izin yang sah.

Pengungkapan dilakukan oleh Polres Sukabumi setelah melakukan penggerebekan di Blok Pasir Gombong, Desa Ridogalih. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyampaikan bahwa modus para pelaku melibatkan pemilik lahan yang menyiapkan lokasi, serta penanggung jawab tambang yang menyiapkan sarana-prasarana untuk kegiatan pengeboran, pengangkatan batuan bercampur tanah yang diduga mengandung emas, hingga proses penyaringan dan pengolahan menjadi beberapa gram emas.

Fakta Penangkapan dan Barang Bukti

– Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 33 karung batu bercampur tanah yang diduga mengandung emas, satu unit hammer dengan mata bor, dua senter kepala, dan satu pak sarung tangan.
– Dua warga tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial EK (penanggung jawab tambang) dan UT (pemilik lahan).
– Mereka dijerat dengan ketentuan dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), di mana pelaku penambangan tanpa izin terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Peraturan yang Dilanggar: Tanah Milik Bukan Izin Otomatis

Meskipun kegiatan berlangsung di lahan pribadi, aparat menegaskan bahwa kepemilikan tanah tidak otomatis memberi hak menambang. Pasal dalam UU Minerba menyatakan bahwa penambangan komoditas mineral harus memiliki izin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin sejenis yang diterbitkan negara – tanpa itu, kegiatan menjadi illegal.

Kapolres AKBP Samian juga menyoroti aspek kerugian yang timbul: praktik tambang tanpa izin ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat, mengancam keselamatan karena tidak melakukan standar keamanan, dan berpotensi merusak lingkungan sekitar. “Pertambangan ini meresahkan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan dan tanpa pengawasan teknis. Risiko longsor dan pencemaran lingkungan sangat tinggi,” ungkapnya.

Dampak Lingkungan & Hubungannya dengan Bencana Alam

Kasus ini tak bisa dilepaskan dari kondisi lingkungan di sekitar Kecamatan Cikakak dan wilayah hulu di Kabupaten Sukabumi. Beberapa laporan menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut telah berkontribusi terhadap kerusakan lahan, pendangkalan sungai, dan bahkan memperkuat potensi bencana.

– Menurut data dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, hingga Juni 2025 terdapat 176 titik tambang ilegal yang ditemukan di 16 kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sukabumi.
– Baru-baru ini, wilayah Kecamatan Cikakak dan Kecamatan Cisolok terdampak banjir bandang: menurut data dari BPBD Kabupaten Sukabumi, 902 kepala keluarga atau 2.798 jiwa terdampak, dengan 27 rumah rusak berat dan berbagai infrastruktur alami jebol.
– Pemkab Sukabumi melalui Bupati Asep Japar menegaskan bahwa salah satu faktor penyebab adalah aktivitas tambang ilegal di hulu yang menyebabkan kerusakan fungsi lahan resapan dan pendangkalan sungai.

Dari laporan-laporan sebelumnya juga ditemukan bahwa dalam operasional tambang emas (meskipun yang resmi) di Sukabumi, terdapat keluhan dari petani bahwa limbah tambang mencemari sawah dan irigasi, serta pembukaan lahan dalam skala besar mengganggu fungsi ekologis.

Konteks Lokal dan Nasional: Tren Penambangan Ilegal di Sukabumi

Kasus di Cikakak ini menjadi salah satu gambaran tren yang lebih besar di Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat. Aktivitas penambangan tanpa izin terus muncul, meskipun di lahan-lahan pribadi, karena alasan ekonomi. Misalnya, banyak warga merasa “memanfaatkan” lahan sendiri untuk menambang emas dengan harapan memperoleh keuntungan cepat.

Namun, pemerintah daerah dan aparat telah menunjukkan sinyal tegas:
– Peringatan dan penyuluhan terus dilakukan oleh aparat setempat di Kecamatan Cikakak. Polsek telah menemukan 13 lubang tambang ilegal di Desa Ridogalih sebagai tindak lanjut pengawasan.
– Di sisi administratif, Dinas ESDM Jabar telah mengirimkan surat edaran kepada pemegang IUP agar melakukan aktivitas sesuai izin, sebagai bagian dari upaya pencegahan agar praktik legal tidak berubah menjadi ilegal.

Implikasi & Pesan Penting

Beberapa poin penting yang bisa diambil dari kasus ini:

  1. Hak atas lahan ≠ hak menambang. Kepemilikan tanah tidak menggantikan kewajiban memiliki izin sesuai UU Minerba.
  2. Kerugian sosial-lingkungan nyata. Aktivitas tanpa izin dapat mengancam keselamatan pekerja, warga sekitar (risiko longsor, jebol tebing), serta fungsi ekologis (resapan air, aliran sungai).
  3. Penegakan hukum makin diperketat. Ancaman pidana berat (penjara dan denda sangat besar) jelas ditujukan untuk menimbulkan efek jera.
  4. Peran masyarakat & pengawasan lokal penting. Munculnya laporan dari warga (seperti lubang tambang ilegal) menunjukkan bahwa partisipasi publik diperlukan untuk deteksi dini.
  5. Pemulihan lingkungan perlu jadi prioritas. Apabila aktivitas ilegal terus dibiarkan, potensi bencana alam akan semakin besar, terutama di daerah hulu seperti Cikakak/Cisolok.

Kasus dua warga Desa Ridogalih yang menambang emas ilegal di Seng semoga menjadi peringatan bahwa meskipun dilakukan di lahan pribadi, aktivitas tanpa izin tetap melanggar hukum dan berisiko besar bagi lingkungan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat diharapkan memperkuat pengawasan, edukasi, dan tindakan penertiban agar praktik seperti ini tak terulang — terlebih di wilayah yang rentan terhadap bencana alam akibat kerusakan lingkungan.

More From Author

Antara STY dan Patrick Kluivert Dua Pelatih Timnas Gagal Menuju Piala Dunia 2026

3I/ATLAS – Komet Antarbintang atau Pesawat Dari Planet lain?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *