
KabarKabari,- Kepolisian akhirnya menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap dua pria yang diduga merupakan mata elang atau debt collector di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (11/12/2025) itu berbuntut panjang, hingga menimbulkan kerusuhan dan aksi pembakaran lapak pedagang di sekitar lokasi.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Karo Penmas Polda Metro Jaya, Brigjen Trunoyudo, dalam konferensi pers pada Jumat (12/12/2025). Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa enam anggota polisi yang terlibat berasal dari unsur satuan pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri.
“Polri telah melakukan pengejaran para pelaku dari hasil penyelidikan intensif, dan sampai saat ini mengamankan enam orang terduga pelaku untuk penyidikan,” kata Trunoyudo. “Adapun keenam tersangka tersebut adalah anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” lanjutnya.
Enam tersangka tersebut berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP, yakni dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, seluruhnya juga dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri tingkat berat.
“Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan, keenamnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri,” tegas Trunoyudo.
Kronologi Awal: Cekcok di Jalan Berujung Maut
Insiden bermula ketika dua pria yang diduga sebagai debt collector memberhentikan seorang pengendara motor di Jalan Raya Kalibata. Aksi itu memancing perhatian lima pria dari sebuah mobil di belakang pengendara yang dihentikan tersebut.
Menurut keterangan Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, para pelaku turun dari mobil dan langsung mendatangi kedua pria mata elang itu.
“Setelah pengendara motor diberhentikan, pengguna mobil di belakangnya turun dan membantu pengendara tersebut,” jelas Mansur kepada wartawan.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kelima orang itu kemudian memukuli dua debt collector tersebut dan menyeret mereka ke tepi jalan. Akibat pengeroyokan itu, satu orang mata elang dilaporkan tewas di tempat. Sementara seorang lainnya mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit.
Kerusuhan Pecah: Lapak dan Kios Dibakar
Kematian salah satu rekan mereka membuat kelompok mata elang lain yang mendengar kabar tersebut marah. Mereka kemudian berbondong-bondong menuju lokasi kejadian dan meluapkan emosi dengan merusak kios serta lapak pedagang yang berada di sekitar TKP.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah lapak pedagang kaki lima terbakar, sementara sebagian warga berlarian menyelamatkan barang-barang mereka. Api membumbung tinggi hingga memicu kepanikan.
Petugas pemadam kebakaran dan kepolisian dikerahkan untuk mengendalikan situasi. Beruntung, kerusuhan tidak meluas ke kawasan permukiman warga, meski sejumlah pedagang mengaku kehilangan barang dagangan dan peralatan usaha akibat amukan massa.
Salah seorang pedagang yang kiosnya terbakar menuturkan bahwa ia tidak tahu menahu soal kasus pengeroyokan tersebut. “Tiba-tiba mereka datang ramai-ramai, marah-marah, langsung bakar lapak. Saya hanya bisa lari,” ujarnya dengan wajah terpukul.
Polri Bergerak Cepat: Investigasi Internal dan Penindakan Hukum
Melihat situasi yang memanas dan viralnya kejadian tersebut di dunia maya, Polri bergerak cepat melakukan penyelidikan. Langkah utama yang dilakukan adalah memburu para pelaku pengeroyokan yang diduga menjadi pemicu kerusuhan.
Hasil penyelidikan mengarah pada enam anggota Polri yang tercatat berada di lokasi kejadian pada saat insiden berlangsung. Mereka kemudian diamankan untuk diperiksa intensif.
“Penyidikan dilakukan secara objektif, tidak pandang bulu,” ujar Brigjen Trunoyudo. Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas anggotanya yang terlibat kriminalitas.
Selain proses pidana, enam anggota tersebut juga otomatis menjalani pemeriksaan etik. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, konsekuensinya mulai dari penempatan khusus hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Reaksi Publik: Transparansi dan Penegakan Hukum Jadi Sorotan
Kasus ini memicu perhatian luas dari masyarakat. Banyak yang menyoroti keberadaan oknum aparat yang melakukan tindakan main hakim sendiri. Di sisi lain, sebagian warga juga mempertanyakan keberadaan mata elang yang selama ini dikenal kerap bertindak sewenang-wenang di jalanan.
Meski begitu, publik tetap mendesak agar proses hukum berjalan transparan, karena korban meninggal dunia akibat pengeroyokan yang dilakukan aparat aktif.
Pengamat kepolisian menilai penetapan tersangka ini merupakan langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi Polri. “Ini bentuk keseriusan Polri dalam membenahi internal. Tapi outcome-nya nanti ditentukan oleh komitmen dalam proses persidangan,” kata salah satu analis kriminal.
Pemulihan Situasi di Lapangan
Setelah kerusuhan berhasil diredam, aparat gabungan dari Polri dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan pembersihan area. Pedagang korban kebakaran mendapatkan bantuan sementara, termasuk peralatan darurat dan bahan makanan.
Camat Pancoran turut mengimbau warga agar tidak terprovokasi dan menyerahkan semua proses hukum kepada pihak berwenang. “Kami minta warga tenang. Semua pihak yang bersalah akan ditindak sesuai hukum,” ujarnya.
Kasus pengeroyokan yang dilakukan enam anggota Polri terhadap dua mata elang di Kalibata tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga memicu kerusuhan yang merugikan masyarakat kecil. Penetapan keenam anggota Polri sebagai tersangka menjadi langkah awal dalam penegakan hukum, sekaligus bukti bahwa institusi kepolisian berupaya menindak anggotanya yang bertindak di luar batas kewenangan.
Publik kini menanti proses hukum yang transparan dan objektif, agar tragedi serupa tidak kembali terulang, dan keamanan warga dapat terjamin dari bentuk kekerasan apa pun—baik dari masyarakat maupun oknum aparat.

One thought on “6 Anggota Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Matel di Kalibata”